Kupang, iNewsAlor.id - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 sebesar 6,5%. Hal ini diumumkan agar diketahui masyarakat, pekerja, buruh, dan pengusaha di NTT, pada Kamis 12 Desember 2024.
UMP NTT 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp. 142.000 dari tahun sebelumnya Rp. 2.186.826, menjadi Rp. 2.328.000. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Dr. Andriko mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang telah membahas dan memberikan rekomendasi terkait UMP, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan ini.
Kriteria dan Penerapan UMP 2025
UMP NTT tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025, dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan serta usaha-usaha sosial yang mempekerjakan pekerja di wilayah provinsi NTT, baik swasta maupun pemerintah.
UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja dengan kualifikasi tertentu, pengusaha diperbolehkan membayar lebih dari UMP.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, upah harus mengikuti struktur dan skala upah yang dirundingkan antara pekerja dan pengusaha.
Larangan Menurunkan Upah
Dr. Andriko menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak diperbolehkan menurunkan upah yang telah diberikan.
Unsur pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan NTT akan melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan UMP 2025. Hal ini bertujuan untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di wilayah NTT.
“Kami berharap UMP ini dapat menjadi jaring pengaman bagi seluruh pekerja di NTT dan mendorong hubungan industrial yang lebih baik,” tutup Dr. Andriko.
Adapun Kenaikan UMP ini, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ketenagakerjaan di tingkat nasional. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di NTT.
Editor : Danny Manu