get app
inews
Aa Read Next : Pasar Lipa Titik Pertama Bacagub Simon Petrus Kamlasi, Saat Berkunjung ke Alor

Kontraktor di Alor Pakai BBM Subsidi, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

Rabu, 24 Juli 2024 | 21:48 WIB
header img
Penyalahgunaan penggunaan BBM subsidi (foto : illustrasi)

KALABAHI, iNewsAlor. id - Sejumlah kontraktor di Kalabahi Kabupaten Alor, NTT tercancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar jika mereka terbukti menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar untuk kepentingan proyek dengan dana milyaran rupiah.

Isu pemakaian BBM subsidi oleh Beberapa Kontraktor atau perusahaan besar di Kabupaten Alor marak. Dan Mereka diketahui mengerjakan proyek proyek ruas jalan negara selama ini. 

Ancaman itu terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur tentang perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan, dan penjualan BBM. 

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, tentunya terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Penimbunan BBM adalah kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM secara ilegal, sehingga BBM menjadi langka di pasaran dan dapat dijual dengan harga yang sangat tinggi. 

BBM subsidi Merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu. 

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite. 

Mulusnya penggunaan BBM subsidi oleh para kontraktor ini diduga tidak terlepas dari peran sejumlah oknum oknum terkait. Setidaknya telah membeking perusahan perusahan besar tersebut, yang dapat melancarkan praktek kotor tersebut.

Pengakuan  Direktur PT Ombai, Enton Jodjana sebagai pengusaha transportasi BBM dari PT.Pertamina, bisa dipastikan benar ada dugaan penggunaan BBM subsidi oleh perusahan besar atau kontraktor dalam pengerjaan proyek mereka yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi atau Industri. Alasanya ada tiga perusahaan di Alor yang selama ini menggunakan BBM non subsidi yang dilayaninya.

Tiga perusahan yang dimaksud PLN, PT TOM dan PT Cendana. Mereka pesan di Pertamina, kemudian Pertamina menghubungi kami sebagai transporting untuk mengantarkan ke gudang mereka. 

Sejumlah tokoh masyarakat di Alor merasa gerah dengan sikap kontraktor yang mengambil keuntungan besar dengan membeli BBM subsidi yang jauh lebih murah dari non subsidi. 

Mereka kemudian mengadukan ini kepada sejumlah wartawan di Kalabahi beberapa pekan lalu. Intinya mereka membeberkan aksi penggunaan BBM subsidi oleh kontraktor dalam urusan proyek yang sudah berlangsung lama.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut