KALABAHI, iNewsAlor. id - HH, pelaku yang membakar suaminya di Lipa, Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) selasa, (29/10/2024) telah ditetapkan tersangka dan di tahan..
Penetapan tersangka kepada HH ini, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza, ketika dihubungi media, via whatsapp, selasa (05/11/2024).
"Kami sudah tetapkan tersangka, dan sudah kami tahan"
HH sementara dititipkan di Rutan kelas II Mola, guna penyidikan lebih lanjut. Pungkas Leza.
Hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan pembakaran terhadap suaminya karena alasan kesal terhadap suami sering main judi online.
Leza juga menjelaskan, tersangka selama dalam pemeriksaan koperatif serta tidak berbelit belit. "Tersangka mengaku jujur, mengaku lurus lurus apa yang dilakukan"
Semnetara pasal yang dikenakan, Leza juga mengatakan menggunakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancam hukuman 12 tahun. Penjara.
Sebelumnya, saat jumpa pers, rabu(30)10/2024) di Polres Alor, Ditanya terkait sumber api, Jamaludin beberkan kronologis, terduga pelaku memang sengaja membakar suaminya, karna sudah ada niat.
"Saat pulang kerja dengan menumpang ojek, sesampai ditempat penjualan bensin eceran, dirinya lalu turun dan membeli BBM jenis pertalite itu, lalu lanjutkan perjalan pulang," katanya.
Terduga pelaku yang memang seorang PNS, dan bertugas di Puskesmas Lantoka, Kecamatan Alor Timur, sesampai di rumah didapati suaminya sedang tidur, dengan kondisi rumah tertutup namun tidak terkunci.
"Terduga pelaku lalu siramkan bbm ke tubuh suaminya, dan sisanya disiram keliling rumah kemudian sulutkan api gunakan korek gas," ujarnya.
Editor : Danny Manu