Atambua– iNewsAlor.id- Polres Malaka dinilai lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Atambua, yang memenangkan gugatan praperadilan Anderias Nahak.
Hingga saat ini, Polres Malaka belum mengeluarkan Anderias Nahak dari tahanan, meskipun hakim tunggal Faizal Munawir Kossah, S.H., telah memerintahkan penghentian penyidikan dan pembebasan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam rilis yang diterima media ini, dari kuasa hukum Andreas Nahak, dengan jelas amar putusan hakim menyatakan tindakan Polres Malaka dalam menetapkan Anderias Nahak sebagai tersangka tidak sah dan melanggar hukum.
Selain itu, hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan dan pemulihan harkat serta martabat Anderias Nahak.
Poin Putusan Hakim Praperadilan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar hukum.
3. Membatalkan semua keputusan yang didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/132/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024, termasuk surat penetapan tersangka tertanggal 25 Oktober 2024.
4. Memerintahkan Polres Malaka untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
5. Memerintahkan Polres Malaka untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan.
6. Memulihkan hak, harkat, dan martabat pemohon.
Namun, hingga saat ini, Polres Malaka belum melaksanakan perintah tersebut. Dominikus Gervnday Boymau, S.H., salah satu kuasa hukum Anderias Nahak, menyatakan kekecewaannya atas tindakan Polres Malaka yang dianggap merampas kemerdekaan kliennya dan melanggar hak asasi manusia.
Kuasa Hukum: Polres Malaka Bertindak Sewenang-wenang
Dominikus menyebut tindakan Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim Polres Malaka sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak menghormati putusan pengadilan.
Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum, bukan digunakan secara sewenang-wenang.
"Putusan hakim adalah perintah yang wajib dilaksanakan. Tidak ada alasan untuk menahan klien kami lebih lama. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia," tegas Dominikus.
Sebagai langkah hukum, Dominikus menyatakan akan segera melaporkan Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim Polres Malaka ke Propam Polda NTT.
Tindakan Tegas untuk Penegakan Hukum
Kuasa hukum menilai ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum. Dominikus berharap laporan ke Propam Polda NTT dapat memberikan efek jera kepada aparat yang tidak melaksanakan tugas sesuai hukum.
"Kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak klien kami dihormati. Hukum harus ditegakkan secara adil, termasuk kepada aparat penegak hukum," ujar Dominikus.
Editor : Danny Manu