get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj. Gubernur NTT Serahkan DIPA dan TKD 2025: Pengelolaan Anggaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kasus Penghalangan Kampanye Paket Gemoy Masuki Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:54 WIB
header img
Foto: Bildat Thonak (Tengah), Kuasa Hukum Paket Gemoy, Pilkada Kabupaten Kupang.

OelamasiiNewsAlor.id - Proses hukum kasus penghalangan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kupang, Yosef Lede dan Aurum Titu Eki, atau yang dikenal dengan Paket Gemoy, terus berlanjut.

Tersangka MAA (50), warga RT 001 Kelurahan Teunbaun, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Kuasa hukum Paket Gemoy, Bildat Thonak, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang. Pelimpahan tahap II, yang meliputi tersangka dan barang bukti, telah dilakukan, ujar Bildat kepada media pada Sabtu (14/12/2024).

Insiden penghalangan kampanye terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di Lapangan Koro-Koro, Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat. Berdasarkan laporan, tersangka MAA diduga dengan sengaja mengganggu kegiatan sosialisasi yang dilakukan Paket Gemoy di wilayah tersebut.

"Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menjaga situasi yang kondusif, tidak hanya dalam Pilkada, tetapi juga di setiap pemilu mendatang," ujar Bildat Thonak.

Tersangka MAA dijerat dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi jalannya kampanye. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.

Proses pelimpahan perkara dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala, S.H., M.H., bersama Jaksa Fiodas Jaman, S.H. Dalam acara ini turut hadir Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., beserta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kupang, yaitu Adam Horison Bao, S.H., dan Zakaria Senin, S.Sos.

 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut