Guru Sekolah Dasar di Sabu Raijua Terancam 20 Tahun Penjara, Usai Cabuli 24 Siswa Didiknya

SABU RAIJUA , iNewsAlor. id - BEKD (60) Guru Sekolah Dasar Negeri Lobolauw Desa Ramedue, Kecamatan Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditetapkan jadi tersangka pencabulan 24 siswa didiknya oleh Kepolisian Polres Sabu Raijua.
Pasalnya tak hanya mencabuli, namun BEKD juga memaksa siswa-siswi kelas 6 SD tersebut yang rata- rata berusia 11-12 tahun melihat vidio porno dan sering mencontohkan gestur tak senonoh kepada para siswa ini.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Paulus Naatonis, Jumat (29/5/2025) dalam jumpa pers melalui Wakapolres Kompol Libartino Silaban didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee, mengatakan BEKD ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta dua alat bukti yang cukup.
" Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan dan gelar perkara BEKD guru pada SDN Lobolauw Desa Ramedue, Kecamatan Mehara, sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur," ujar Kompol Silaban.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Itu Defri Wee saat mendampingi Wakapolres mengatakan saat ini sudah 33 saksi diperiksa termasuk juga mengambil keterangan saksi ahli dan pihak kepolisian telah menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen ( LPSK) guna perlindungan kepada para korban dan dalam waktu dekat penyidik akan segera merampungkan berkas untuk tahap 1 kepada jaksa
" Sudah ada 33 saksi diperiksa, ada pula saksi ahli dan kami upayakan supaya berkasnya P21 untuk segera tahap 1 kepada jaksa," urai Iptu Defri.
Adapun tersangka BEKD juga diketahui sering memegang area sensitif para siswa baik itu laki- laki maupun perempuan, bahkan ia sering menunjukkan gestur yang tak senonoh di depan siswa dan ujungnya para siswa dipaksa menyaksikan vidio porno.
Atas perbuatannya tersangka BEKD bakal dijerat UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta pemberatan ayat 2 dan 4 dengan ancaman sepertiga ( 5 Tahun_red) dari hukuman mengingat tersangka seorang ASN.
Editor : Danny Manu