KUPANG, iNews.Alor.id - Seorang pemuda yang viral karena video CCTV saat adu mulut dengan pemilik warung (kios) hingga melakukan aksi pengrusakan barang dagangan, akhirnya di ringkus tim Jatarans Polresta Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Video yang berdurasi 57 detik hasil rekaman CCTV itu memperlihatkan, pemuda yang berinisial HRSDP (25) marah kepada pemilik warung karena tidak melayani permintaannya.
Menurut Kapolresta Kota Kupang Kombes Pol Rishian Krisna yang diwawancarai awak media mengatakan yang bersangkutan masih terpengaruh minuman keras karena saat melakukan aksi pengrusakan Dia baru selesai pesra miras bersama teman temannya di Daerah Kabupaten Kupang, pungkas Krisna.
"Setelah pulang usai pesta miras bersama teman temannya, yang bersangkutan mampir disalah satu warung yang ada di TDM, lalu memaksa pemilik warung untuk memberikan rokok yang dia inginkan, tapi permintaanya tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga yang bersangkutan marah dan melakukan pengrusakan" katanya.
Video yang sempat viral itu, terjadi tanggal 2 November 2022 dimana aksi pelaku yang tampak brutal, dengan menjatuhkan barang dagangan yang ada diatas etalase warung, lalu pergi meninggalkan warung usai lampiaskan kekesalannya.
Pemuda yang merupakan warga Tuak Daun Merah (TDM) RT 5 RW 2 Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo Kota Kupang ini akhirnya di ringkus Jataran Polresta Kupang di rumahnya, Senin (7/11/2022). Usai pengrusakan warung di TDM tersebut, Dia sempat kabur dari Kota Kupang.
Kini pemuda warga TDM tetsebut telah ditahan di Mapolresta Kupang, atas aksinya Dia dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Danny Manu