get app
inews
Aa Read Next : Pasangan Bacabup Nur Kaltim La Ovo dan Dony Mooy Daftar Ke PAN

Kabid Ham Kanwil NTT Lakukan Diseminasi Permenkumham No 2 Kepada Seluruh Pegawai Lapas Kalabahi

Jum'at, 05 Mei 2023 | 04:20 WIB
header img
Kabid Ham Kanwil NTT Lakukan Diseminasi Permenkumham No 2 tahun 2022 ( Foto: hunas/ alor.inews.id)

KALABAHI, iNews.Alor.id -  Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Mustafa Beleng didampingi Staf, Welly D. A. Manu dan Lodywik M. Malle menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Kamis (04/05/23) dan melakukan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) kepada seluruh pegawai.

Kedatangan mereka disambut hangat oleh Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Putu Perdana bersama jajaran.

Selaku keynote speaker, Plh. Kalapas Kalabahi, Putu Perdana dalam sambutannya mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan selamat datang kepada Kabid HAM dan Tim serta mengajak seluruh pegawai agar dapat menyimak secara baik materi yang akan disampaikan Kabid HAM sebagai bekal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

"Kita sama-sama simak dengan baik, sehingga kita dapat mengetahui perubahan-perubahan yang ada dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 untuk dapat diaplikasikan dalam Satuan Kerja (Satker) kita ini karena sebelumnya waktu lalu kita mengacu pada Permenkumham yang lama, yakni Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018," tutur Putu.

Lebih lanjut, Putu menyampaikan terimakasih kepada Kakanwil Kemenkumham NTT, Ibu Marciana D. Djone yang menurutnya telah peduli dengan Lapas Kelas IIB Kalabahi, sehingga telah mengutus orang-orang luar biasa untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi.

"Diharapkan dengan adanya diseminasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, pelayanan publik di Lapas Kalabahi semakin lebih baik sesuai yang diharapkan serta memenuhi kaidah-kaidah atau prinsip Hak Asasi Manusia," pungkas Putu.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM, Kantor Wilayah tidak lagi sebagai instansi pembina P2HAM di daerah, tetapi Kantor Wilayah termasuk dalam Satker yang dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM sama seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan maupun Imigrasi. Namun, walaupun demikian, menurutnya Kantor Wilayah instansi induk di daerah yang membuka ruang sharing dan berperan untuk mendukung UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam pemenuhan indikator P2HAM, sehingga dapat tercapai.

"Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah Pelayanan publik yang diberikan berdasarkan kriteria P2HAM. Pelayanan publik tersebut harus berorientasi pada Hak Asasi Manusia. HAM tidak boleh dihilangkan, tidak boleh dikurangi, dan tidak boleh dibatasi. Instansi-instansi pelayanan publik wajib menerapkan ini, termasuk Lapas Kalabahi," ujar Mustafa.

Mustafa lanjut menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 yang menguraikan tentang Kriteria dan Indikator P2HAM Unit Kerja; Mekanisme, Tahapan, dan Rentang Waktu Pembentukan P2HAM; serta Mekanisme Tahapan dalam Pelaksanaan P2HAM.

"Semua kriteria dan indikator P2HAM yang perlu dipenuhi oleh Satuan Kerja, sudah jelas dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 dan petunjuk pelaksanaannya. Harapan kami agar operator P2HAM yang ada di Lapas Kalabahi dapat segera melengkapi data dukung berupa dokumentasi dan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan kriteria dan indikator yang ada, sehingga Lapas Kalabahi dapat meraih predikat P2HAM tahun ini," tutup Mustafa.

Selanjutnya, kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab sebagai bentuk tindakan antusias dan responsif pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi terhadap materi yang disampaikan. 

Editor : Danny Manu

Follow Berita iNews Alor di Google News Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut