Gelar Perkara Kasus Tipikor Polres Alor: Dana Desa hingga Fee Proyek, 1 Kasus Lanjut, 2 Dihentikan
KALABAHI, iNewsAlor.id - Kepolisian Resort (Polres) Alor mulai menguraikan satu per satu tunggakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Alor. Pada akhir Agustus 2026, Satreskrim Polres Alor telah melangsungkan gelar perkara di Polda NTT untuk menentukan kepastian hukum atas tiga kasus korupsi.
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kafelulang di Kecamatan Alor Barat Daya tahun anggaran 2022, laporan aliran uang atau fee pelelangan proyek SPAM Desa Bagang di Kecamatan Pantar Tengah tahun 2025, serta kasus dugaan SPPD fiktif di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H. menyatakan bahwa dari tiga kasus yang digelar, dua kasus direkomendasikan untuk dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana dan memiliki pembuktian yang lemah. Dua kasus yang dihentikan tersebut adalah laporan fee proyek SPAM Bagang di ULP Setda Alor dan kasus perjalanan dinas fiktif di Dinas PU Kabupaten Alor.
Sementara itu, satu kasus dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan, yaitu dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kafelulang tahun anggaran 2022. Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H. menjelaskan dari tiga kasus yang digelar di Polda NTT, 2 kasusnya direkomendasikan untuk dihentikan atau dinyatakan tidak sebagai tindak pidana karena lemah pembuktiannya, sedangkan 1 kasus yang direkomendasikan untuk dilanjutkan prosesnya adalah dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 di desa Kafelulang. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangkanya.
Berdasarkan data Polres Alor, Desa Kafelulang mengelola dana desa tahun 2022 sebesar Rp1.101.539.000 ditambah SILPA sebesar Rp413.507.620, sehingga total anggaran mencapai Rp1.515.046.620. Bendahara desa berinisial YWK diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp221.056.000.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut mencakup operasional PAUD sebesar Rp563.100, PMT Posyandu sebesar Rp36.000.000, pembuatan bak ikan lele sebesar Rp4.260.000, pengadaan bibit ikan lele sebesar Rp10.000.000, pengadaan anakan kayu putih serta kegiatan pertanian dan pengelolaan bibit jahe merah sebesar Rp45.365.000, pelatihan pembuatan bokasi sebesar Rp28.902.300, pengelolaan makanan lokal sebesar Rp5.350.000, serta sisa BLT sebesar Rp95.615.600.
Editor : Danny Manu