get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumat Berkah Pegadaian Wolowona Ende : Peduli Terhadap Pedagang Pasar Tradisional.

Per 28 November 2023, Tenaga Honorer Dihapus,  MenpanRB Pastikan Tak Ada PHK Massal

Sabtu, 08 Juli 2023 | 17:43 WIB
header img
Tenaga honorer dihapus pemerintah pastikan tak ada phk massal Foto : okezine

JAKARTA, iNewsAlor.id - Sejak tanggal 28 November 2023,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, perekrutan tenaga honorer bakal dighapus dan ini adalah amanat dari UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

Saat ini, pemerintah dan DPR fokus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honerer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (pemda)," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dalam keterangan resminya, seperti dilansir dari IDX Channel, Sabtu (8/7/2023).

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka, sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” dia menambahkan.

Alex menuturkan, pedoman pertama yang harus dipahami seluruh pihak yakni tidak boleh ada pemberhentian.


“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka, 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” paparnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Dia melanjutkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut