KALABAHI, iNewsAlor.id - Untuk memenuhi Syarat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Garuda pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 11 angka (5), maka saya ;
Nama : Steven Manilehi Alias Niwel
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Tempat Tanggal Lahir : Welai, 14 September 1981
Alamat : RT.009/ Kelurahan Welau Barat
Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor
Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama masyarakat Kabupaten Alor melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (Pidana Pasal 338 dan Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitqb Undang Undang Acara Pidanan (KUHAP) sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor 84/PID.B/2010/PN KLB tertanggal 25 Januari 2011;
Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut sejak 25 Januari 2010 hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi pada 29 April 2021, sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Nomor W22.PK.01.02. 165. TAHUN 2016 TANGGAL 20 januari 2018.
Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih
Kalabahi, 08 Juli 2023
STEVEN NANILEHI
Editor : Danny Manu