JAKARTA, iNewsAlor.id - Setelah mendapatkan Remisi 58 bulan 30 hari, terpidana kopi Sianida Jeaicca Kumala Wongso bebas basrayarat, kini dirinya bisa menghirup udara bebas. Minggu (18/08/2024).
Hal ini disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024). "Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di Lapas. Katanya.
Deddy menjelaskan Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan. Kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah 'kopi sianida'.
Atas kasus tersebut, Jessica divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Selanjutnya, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
"Warga Binaan a.n. Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Deddy.
Pemberian hak pembebasan bersarat Jessica Kumala Wongso Kusuma disebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Deddy menambahkan, selama bebas bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
Editor : Danny Manu