“Kedua kasus tersebut ditangani oleh Polres. Kasus anak dibawah umurnya oleh PPA dan kasus pemukulannya diproses oleh Unit Pidana umum (Pidum)”
Kasus persetubuhan anak bawa umur sudah ditangani oleh pihak kepolisian resor Manggarai Timur. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawa umur.
“Walaupun suka sama suka kalau anak bawah umur kan harus dilindungi.”
Suryanto menerangkan bahwa, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa pelaku penganiayaan terhadap YRJ adalah orang tua korban yang diketahui anggota Sat Reskrim Polres Manggarai Timur.
“Berdasarkan keterangan para saksi-saksi bahwa pelaku pemukulan kepada pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan sendiri oleh org tua nona yg memang merupakan anggota Sat Reskrim. Tidak ada anggota lainnya yang terlibat dan bukan dari penyidik PPA.”
Suryanto menilai tindakan yang dilakukan oleh orang tua korban sudah salah. Karena itu, pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka kasus penganiayaan.
“Kalau orang tua nona emosi, terus lakukan pemukulan juga salah, makanya saya tetapkan sebagai TSK juga.”
Editor : Danny Manu