get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo: Keluarga Naput Bantah Tuduhan Mafia Tanah.

Sidang Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo: Ahli Sebut Dokumen Pembatalan Tanah Diragukan

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38 WIB
header img
Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA, - Certified Master Handwriting Analysis, Saat Memberikan Keterangan Pers di PN Labuan Bajo, Senin (03/02/2025)

Labuan Bajo, iNewsAlor.id – Pengadilan Negeri Labuan Bajo kembali menggelar sidang pemeriksaan tambahan dalam perkara banding Nomor 1/PDT/2025/PT KPG yang diajukan oleh Santosa Kadiman dan Keluarga Naput. Perkara ini menyangkut sengketa tanah seluas 11 hektare di Tanah Keranga/Karangan dan Golo Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, ini bertujuan untuk memverifikasi bukti baru serta mendengarkan keterangan dua ahli, yakni Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA, seorang Certified Master Handwriting Analysis, dan Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, ahli Hukum Agraria dan Tanah Adat.

Dokumen Pembatalan Tidak Memiliki Nilai
Dalam persidangan, Sapta Dwikardana menegaskan bahwa dokumen pembatalan penyerahan tanah kepada Nasar Bin Haji Supu yang tertuang dalam surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998 tidak memiliki nilai hukum.

"Analisa Scientific Signature Verification terhadap empat spesimen tanda tangan dalam surat tersebut menunjukkan hasil yang tidak identik. Ini mengindikasikan bahwa eksekusi dokumen dilakukan oleh pihak lain, sehingga kehilangan validitasnya," jelas Sapta yang juga menjabat sebagai Assessor Puslabfor Mabes Polri.

Dalam Surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh empat orang, yakni: Haji Ishaka – Fungsionaris Adat Nggorang, Haku Mustafa – Fungsionaris Adat Nggorang, Yoseph Latif – Lurah Labuan Bajo dan Yos Vins Ndahur – Camat Komodo

Verifikasi dilakukan menggunakan lima hingga enam dokumen pembanding untuk setiap spesimen tanda tangan, mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.

Perjalanan Sengketa Tanah
Kasus ini bermula dari perebutan hak atas tanah 11 hektare antara ahli waris Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso melawan Muhamad Rudini. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN LBJ pada 5 Januari 2024.

Pada Oktober 2024, PN Labuan Bajo memenangkan gugatan Muhamad Rudini. Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak ahli waris kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada November 2024. Banding tersebut resmi didaftarkan sebagai Perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada 6 Januari 2025.

Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan permohonan pemeriksaan tambahan melalui putusan sela yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025, sehingga sidang tambahan pun digelar.

Sidang Dihadang Aksi Demonstrasi
Jalannya persidangan pada Senin, 3 Februari 2025, sempat diwarnai aksi demonstrasi dari kubu Muhamad Rudini. Para demonstran menuntut agar sidang hari itu dibatalkan.
Namun, saat menemui Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, mereka mendapat penjelasan bahwa sidang tetap harus dilanjutkan sesuai putusan sela Pengadilan Tinggi Kupang.


"Sidang tetap dilanjutkan, karena hari ini kami hanya menjalankan putusan sela dari Pengadilan Tinggi Kupang. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara dan dikirim ke Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan!" tegas Ida Ayu Widyarini.

Sidang akhirnya berjalan lancar sejak pukul 12.00 WITA, dan massa demonstran pun bubar setelah mendapatkan penjelasan dari pihak pengadilan.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut