get app
inews
Aa Text
Read Next : "DPRD NTT: Keteledoran BRI Rugikan Nasabah, Penegak Hukum Harus Bertindak"

Gugatan Farid Ambarak Belajam Dikabulkan PN Kupang, BRI Ganti Rugi 121 Juta Rupiah Lebih

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:00 WIB
header img
Foto : Kolase Farid Ambarak Belajam Penggugat dan Hasil Putusan PN Kupang.

Kupang, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Farid Ambarak Belajam terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kupang terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Dalam putusan, pengadilan menyatakan bahwa tindakan BRI merupakan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam kasus hilangnya sertifikat hak milik nomor 99-2002 atas nama Farid Ambarak Belajam. 

Atas dasar itu, pengadilan menghukum pihak bank untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp. 121.697.023 kepada penggugat serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000.

Menanggapi putusan tersebut, Farid Ambarak Belajam mengungkapkan rasa syukur dan lega setelah perjuangannya selama enam bulan akhirnya membuahkan hasil.

"Keputusan ini adalah langkah awal. Saya akan terus menyuarakan kasus ini agar masyarakat, khususnya warga Kota Kupang, memahami hak-hak mereka sebagai nasabah dan tidak takut untuk memperjuangkan keadilan," ujar Farid.

Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara bank dan nasabah. Menurutnya, bank dengan mudah memberikan sanksi kepada nasabah yang terlambat membayar kredit, tetapi ketika bank melakukan kesalahan, mereka cenderung menghindari tanggung jawab.

Kasus ini bermula ketika Farid Ambarak Belajam melakukan pinjaman di Bank BRI Unit Kampung Solor dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, setelah melunasi pinjaman, pihak BRI tidak mengembalikan sertifikat tersebut. 

Pihak bank awalnya beralasan sertifikat terselip dan meminta waktu seminggu untuk mengembalikannya, tetapi hingga lebih dari setahun sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan. Akibatnya, Farid mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan.

Farid menambahkan Keputusan PN Kupang ini menjadi catatan penting dalam perlindungan konsumen di sektor perbankan. Diharapkan, putusan ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang dan mendorong perbankan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya. 

 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut