Kupang-iNewsAlor.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Kristoforus Loko, S. Fil, angkat bicara terkait belum dikembalikannya sertifikat tanah milik Farid Ambarak Belajam oleh BRI Unit Kampung Solor, meskipun pinjaman nasabah tersebut telah dilunasi sejak November 2023. Menurut Kristo, tindakan ini mencerminkan kelalaian serius dari pihak bank dan berpotensi melibatkan penyalahgunaan wewenang.
"Agunan di bank, apalagi bank milik pemerintah, seharusnya langsung dikembalikan setelah nasabah melunasi kewajibannya. Jika sudah bertahun-tahun, hal ini patut diduga disalahgunakan oleh oknum pegawai bank, bahkan mungkin manajemen ikut terlibat," tegas Kristo, Selasa (15/1).
Desakan Penyelidikan Hukum
Kristo, yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), mendorong pihak penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.
"Saya mendorong agar penegak hukum segera masuk untuk menyelidiki kasus ini karena ada dugaan tindak pidana. Ini sangat disayangkan, mengingat BRI adalah salah satu bank besar milik negara," ujar Kristo.
Nasabah Dirugikan
Farid Ambarak Belajam, nasabah yang meminjam dana di BRI Unit Kampung Solor pada Maret 2018, telah melunasi pinjamannya pada November 2023. Namun hingga kini, hampir dua tahun setelah pelunasan, sertifikat tanah yang menjadi agunan belum dikembalikan. Farid mengaku pihak BRI beberapa kali meminta salinan sertifikat tanahnya dengan alasan dokumen asli terselip, tetapi ia menolak memberikannya.
"Mereka selalu bilang sertifikat saya terselip dan sedang dicari. Ini hampir dua tahun, dan tidak ada kepastian," kata Farid dengan nada kesal.
Akibat belum dikembalikannya sertifikat tersebut, Farid mengaku mengalami kerugian besar. Rencananya untuk mengajukan pinjaman guna pengembangan usaha terhambat, dan usaha yang dirintisnya kini terancam gulung tikar.
Empati dan Teguran
Kristo menyampaikan rasa empati kepada Farid dan mengingatkan agar bank milik negara menjaga kepercayaan nasabah. "Kasihan Pak Farid. Karena keteledoran pihak bank, agunan yang seharusnya bisa dimanfaatkan justru terhambat. Hal ini tidak boleh dibiarkan," tambah Kristo.
Tuntutan Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan transparansi dalam pengelolaan dokumen agunan oleh bank. Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan, pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan pemerintah, Tegas Kristo.
Editor : Danny Manu