Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Pengedar Serta Ratusan Botol Obat Perangsang Diduga Untuk Kaum Gay

KUPANG, iNewsAlor. id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil amankan tersangka pengedar obat illegal jenis poppers.
Sebanyak 3 orang yang masuk dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini, yang berhasil diungkap, Dua orang diduga pemasok utama, dari Jakarta dan Surabaya, dan seorang sebagai distributor lokal Kupang.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, serta Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran di Lobby Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).
Dalam konferensi pers ini, dua tersangka turut dihadapkan ke publik, dan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini juga digelar di hadapan awak media.
Paparannya, Dirresnarkoba Polda NTT menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) pada Minggu, 10 November 2024, di Kota Kupang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa HYR membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol. Barang tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan Wala,” ujar Kombes Pol. Ardiyanto.
HYR diketahui membeli poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per botol. Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. HYR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit (JH) yang berdomisili di Bekasi. Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok.
HYR kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp10.000 untuk setiap botol yang terjual. Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko online yang dimiliki oleh SW.
Editor : Danny Manu