Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Museum NTT Gelar Pameran Temporer: "Bila dan Bedil di Bumi Cendana"
Advertisement . Scroll to see content

Tak Dapat Warisan, Seorang Adik, Nekat Bacok Kakak Kandung hingga Tewas

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:53 WIB
  • author Tim iNews Alor
Tak Dapat Warisan, Seorang Adik, Nekat Bacok Kakak Kandung hingga Tewas
Adik tega membunuh kakak di Pamulang, Tangsel karena tak mendapatkan jatah warisan dari hasil penjualan rumah orang tua oleh korban. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tengeran Selatan, iNewsAlor.id – Seorang pria berinisial F (53) di Pamulang, Tangerang Selatan, tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, N (65), akibat persoalan warisan. Pelaku diketahui kesal karena tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan rumah orang tua mereka yang dilakukan oleh korban.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, pembunuhan sadis itu dipicu kekesalan tersangka yang merasa tidak dihargai oleh keluarganya, khususnya korban.

“Dari keterangan tersangka, rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada tersangka,” ujar Victor, Minggu (11/5/2025).

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban, termasuk ucapan yang dianggap merendahkan harga dirinya. Hal tersebut memperbesar dendam hingga akhirnya pelaku nekat menghabisi korban.

“Tersangka juga menyampaikan bahwa kakak-kakaknya, khususnya korban, sering mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga dirinya. Ini yang menimbulkan kekesalan memuncak,” jelas Victor.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025). Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacokan di depan sebuah warung kelontong. Lokasi kejadian sontak menggegerkan warga sekitar.

Kini pelaku telah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Danny Manu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut