get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus Pencabulan Lima Anak di Kupang Ajukan Praperadilan

Dugaan Ada Mafia Peradilan, Debitur Bank NTT di Larantuka Tolak Penilaian Objek Lelang

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:46 WIB
header img
Dugaan Ada Mafia Peradilan, Debitur Bank NTT di Larantuka Tolak Penilaian Objek Lelang (Foto: Jony Nura/InewsTv)

LARANTUKA, iNewsAlor.id – Seorang debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya, menolak rencana penilaian objek lelang tanah dan bangunan miliknya yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Selasa (3/6/2025) pagi.

Objek lelang yang dimaksud berada di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19 seluas 918 meter persegi. Penilaian ini diajukan oleh Bank NTT sebagai bagian dari proses eksekusi jaminan kredit.

Namun Thomas menilai pelaksanaan penilaian tersebut bermasalah karena terdapat ketidaksesuaian dokumen. Ia menduga ada permainan dalam proses hukum ini.

“Tanah yang saya jaminkan itu berdasarkan akta 04 dan surat ukur nomor 07, bukan surat ukur nomor 09 seperti yang tercantum dalam surat dari pengadilan. Ini menimbulkan kecurigaan besar,” kata Thomas, Senin (2/6/2025).

Ia mengaku telah menyampaikan surat keberatan ke PN Larantuka. Namun, respons dari pihak pengadilan dinilai tidak memuaskan.

“Jawaban dari PN justru menyatakan itu sudah final. Ini yang membuat kami menduga adanya mafia peradilan,” ujarnya.

Pihak keluarga juga turut mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Yohanes N.D. Paru yang mewakili keluarga mengatakan, mereka sempat mendatangi PN Larantuka untuk klarifikasi, namun diarahkan ke pihak bank.

“Ini aneh. Surat dikeluarkan oleh pengadilan, tapi kami disuruh tanya ke bank. Logikanya tidak masuk,” kata Anis Paru.

Ia juga menyayangkan pernyataan Ketua PN Larantuka yang menyebut pengadilan hanya memproses permintaan Bank NTT.

“Seharusnya pengadilan memverifikasi keabsahan dokumen sebelum menjalankan tindakan hukum. Jangan asal proses,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Thomas, Matias Lidang Sabon, SH, MM, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami menolak penilaian objek lelang selama dokumen yang digunakan masih bermasalah. Saat ini kami sedang mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan kemungkinan laporan ke polisi maupun kejaksaan terkait dugaan pemalsuan dokumen,” kata Matias.

Surat permohonan penilaian sendiri diterbitkan Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda, SH, pada 27 Mei 2025 sebagai tindak lanjut surat dari Bank NTT tertanggal 1 Februari 2025.

Dikonfirmasi terpisah, Maria Rosdiyanti menjelaskan bahwa pengadilan menjalankan permohonan sesuai prosedur, dan dokumen yang dipermasalahkan justru berasal dari pihak termohon sendiri.

 “Dalam perkara perdata, hakim bersifat pasif. Bukti diserahkan kepada para pihak. Dokumen yang dipersoalkan sekarang pernah diajukan sendiri dalam memori PK sebelumnya,” jelasnya di ruang kerjanya.

Dalam surat keberatan tertanggal 1 Juni 2025, Thomas menyebut surat dari PN tidak menjelaskan secara rinci identitas tanah yang akan dinilai, serta tidak mencantumkan nomor surat ukur yang sesuai dengan jaminan asli.

“Surat itu membingungkan dan tidak mencerminkan objek yang saya jaminkan. Ini menyangkut keadilan,” tegasnya.

Thomas memastikan dirinya akan terus memperjuangkan keadilan atas aset miliknya.

“ Walau dunia seakan runtuh, hukum tetap harus ditegakkan,” pungkasnya.

 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut