Mutasi Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajarii Alor Juga masuk Dalam Daftar

KALABAHI, iNewsAlor.id – Mutasi Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Alor. Melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, posisi Kajari Alor yang sebelumnya dijabat Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH. MH, , kini dipercayakan kepada Mohammad Nursaitias, S.H., M.H.
Dalam keputusan yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin itu, Devi L, M, O Hutapea dipindahkan sebgaai Kepala Kejaksaan Negri Penajam Paser Utara di Penajamtara ke posisi baru sebagai Sementara penggantinya, Muhammad Nursaitas, sebelumnya menjabat atau posisi sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Baratdi Mamuju.
Devi L.M.O Hutapea, selama menjadi Kajari di Kabupaten Alor sempat santer dengan beberapa kasus korupsi yang sementara ditangani, seperti kasus dana KONI dan gedung DPRD Kabupaten Alor yang mana kasus ini sempat heboh karna Mantan Bupati Alor Drs Amon Djobo juga dimintai keterangan terkait dana KONI.
Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan struktural di tubuh Korps Adhyaksa. Selain di Sumut, Kejaksaan Agung juga merombak sejumlah posisi strategis lain di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Kepulauan Riau.
Editor : Danny Manu