Pajak Listrik dan Galian C Berkontribusi Signifikan terhadap PAD Manggarai Timur NTT

Flores, iNewsAlor.id – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp26,19 miliar hingga 30 Juni 2025. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor pajak listrik dan tambang galian C.
Data ini disampaikan Kepala Bagian Keuangan, Abdullah, melalui Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai Timur, Valentinus M. Turung, pada Jumat (4/7/2025). Menurutnya, capaian tersebut bersumber dari empat komponen utama PAD.
Berikut rincian pendapatan PAD Manggarai Timur per 30 Juni 2025:
Pajak Daerah: Rp4.176.016.253
Retribusi Daerah: Rp5.997.086.400
Lain-lain PAD yang sah: Rp8.601.264.309
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp7.421.433.046
Valentinus menjelaskan, sektor pajak daerah memberikan kontribusi besar, terutama dari Pajak Penerangan Jalan (listrik) sebesar Rp1,38 miliar, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal dengan pajak tambang galian C, sebesar Rp1,02 miliar.
“Penerimaan dari galian C sangat signifikan. Bahkan aktivitas tambang yang belum berizin pun turut dikenai pajak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Valentinus.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, subjek pajak mencakup perorangan maupun badan usaha. Namun, ada pengecualian bagi penggalian non-komersial untuk keperluan rumah tangga.
Adapun tarif pajak galian C ditetapkan sebesar 20 persen, dan saat ini sudah ada 48 wajib pajak yang terdaftar tersebar di sejumlah kecamatan.
“Setiap pelaku usaha galian wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sebelum beroperasi. Ini penting agar ada keteraturan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Untuk komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan sebagian besar berasal dari dividen penyertaan modal pada BUMD.
Pemerintah daerah berharap PAD terus meningkat melalui pengawasan ketat, penertiban aktivitas usaha ilegal, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan pajak.
Editor : Iren Leleng