Kejari Tahan VT, Mantan Istri Eks Kapolres Alor dan Seorang ASN Dispenduk
KALABAHI,iNewsAlor.id-Kejaksaan Negeri Alor menahan mantan istri dari eks Kapolres Alor AKBP (sekarang Kombes) Pol Agustinus Chrismast berinisial VT bersama salah seorang ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, IB, Rabu (08/04/2026) pukul 15:00 Wita dalam kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan setelah kejaksaan menerima tahap dua berkas perkara kasus ini dari penyidik Mabes Polri.
Selain VT (istri mantan Kapolres Alor), penyidik kepolisian dari Mabes Polri ikut menyerahkan berkas perkara salah seorang staf Dispenduk Capil Kabupaten Alor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana disaksikan media ini, VT tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Alor Pukul 10.37 Wita, dikawal anggota kepolisian. VT diantar dari Jakarta melalui penerbangan langsung Alor setelah transit di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang. Ia diantar oleh penyidik Bareskrim Polri dan tim jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Setelah menyelesaikan administrasi, VT dan staf Dispenduk Capil Kabupaten Alor dikenakan status tahanan jaksa dan menjalani masa tahanan di LP Mola Kalabahi, Kabupaten Alor untuk 20 hari mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH membenarkan jika pihaknya telah menerima tahap dua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dua orang tersangka.
Menurut Nursaitias, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), kita siapkan dari Kejaksaan Negeri Alor.
Kedua tersangka ini kata Nursaitias, akan menjalani tahanan di LP Mola, Kalabahi Alor, NTT.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Metusalak Salmay, SH seperti yang pernah diberitakan, pihaknya sudah didatangi beberapa kali oleh penyidik Mabes Polri untuk dimintai keterangan berkaitan dengan adanya laporan tentang dugaan pemalsuan KTP oleh istri dari salah satu orang yang pernah bertugas di Alor.
Salmay mengaku, ia bersama tiga orang staf sudah dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri.
Editor : Danny Manu