Bea Cukai Labuan Bajo Edukasi Masyarakat Terkait Identifikasi Produk Rokok Tanpa Cukai Resmi
FLORES, iNewsAlor.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Labuan Bajo terus mengoptimalkan pemantauan terhadap ketersediaan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan administrasi cukai di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas iklim usaha di tingkat lokal.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat keberadaan produk rokok dengan harga yang cukup bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp20.000 per bungkus.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Labuan Bajo, Wisnu Ardiansah, menjelaskan bahwa wilayah yurisdiksi pengawasan mencakup Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur. Menurutnya, tantangan geografis dan aksesibilitas antarwilayah menjadi faktor utama dalam optimalisasi jangkauan pengawasan di lapangan.
“Wilayah Manggarai Raya memiliki karakteristik geografis yang cukup dinamis, sehingga diperlukan strategi pengawasan yang lebih komprehensif agar dapat menyentuh seluruh area,” ungkap Wisnu, Rabu (13/4/2026).
Sebagai bentuk tindakan preventif, Bea Cukai Labuan Bajo bersinergi dengan Pemerintah Daerah, termasuk jajaran Satpol PP, melalui program sosialisasi dan pemantauan pasar secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan secara bertahap di sejumlah desa dan kecamatan sepanjang April hingga Mei 2026.
Wisnu merinci, terdapat beberapa kategori identifikasi produk yang menjadi fokus perhatian karena dinilai tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu: menggunakan pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, menggunakan pita cukai palsu.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mengedepankan kepatuhan terhadap aturan tata niaga. Kerja sama publik sangat diharapkan guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan legal.
“Dukungan masyarakat sangat berarti dalam mendukung kelancaran pemenuhan regulasi di wilayah ini,” tambah Wisnu.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin memberikan laporan terkait pemenuhan ketentuan cukai, dapat menghubungi layanan komunikasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau melalui WhatsApp Bea Cukai Labuan Bajo di nomor 0821-4475-6649.
Editor : Danny Manu