Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinanti Bertahun-tahun, Akses Jalan Menuju Faskes Manggarai Timur Kini Diperbaiki
Advertisement . Scroll to see content

Dua Korporasi Dijerat Korupsi, Guru Besar Unsoed: Kerja Jampidsus Kuntadi Metodis dan Berbasis Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:49 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Dua Korporasi Dijerat Korupsi, Guru Besar Unsoed: Kerja Jampidsus Kuntadi Metodis dan Berbasis Bukti
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho.. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsAlor.id - Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Kuntadi yang menetapkan dua korporasi sebagai tersangka korupsi mendapat apresiasi dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho.

Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Baru-baru ini Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dan menangkap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL. 

Sementara itu PT CNI dijerat pasal pidana korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 yang merugikan negara Rp401 miliar.

Dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka setelah sebelumnya 4 orang yakni mantan pejabat Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara serta pihak Sucofindo lebih dulu dijadikan tersangka.

Prof Hibnu menilai kepemimpinan Jampidsus di tangan Kuntadi cukup baik karena ini terjemahan visi misi Presiden Prabowo dalam Asta Cita Pemberantasan Korupsi. Selain itu,  pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung ini dalam rangka untuk mengembalikan aset negara dan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan kasus korupsi. 

"Saya kira ini mendapat dukungan yang luar biasa. Sehingga Kejaksaan tidak mencari orang (tersangka) tapi bagaimana aset-aset negara, aset-aset korporasi kembali kepada negara untuk kepentingan rakyat," ujar Hibnu saat dihubungi, Kamis (22/10).

Ia juga memuji kerja sistematis tim Jampidsus yang tak hanya berani menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Lebih dari itu juga menunjukkan cara kerja yang metodis dan terstruktur dengan berbasis alat bukti yang kuat.

"Saya apresiasi kerja Jampidsus di bawah kepemimpinan Kuntadi. Dalam sebulan, dua korporasi dijerat tindak pidana korupsi, ini tidak main-main karena butuh kerja keras dan ketelitian dalam memproses itu," kata Hibnu.

Menurut Hibnu, tim penyidik Jampidsus telah menerapkan pendekatan ilmiah dalam mencari dan mengungkap kebenaran materiil pada dua kasus itu sehingga prosesnya objektif, transparan, dan akuntabel. Pendekatan yang dimaksud antara lain pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan dan pemeriksaan sejumlah dokumen dan barang bukti lain, analisis transaksi keuangan termasuk penghitungan kerugian negara, serta keterangan ahli.

"Konstruksi yang dibangun juga meyakinkan ya meskipun kita tahu bahwa pembuktian pidana korporasi itu cukup rumit," jelasnya.

Hibnu menyampaikan sudah semestinya pertanggungjawaban tindak pidana korupsi terkait aktivitas perusahaan tidak berhenti pada pelaku perorangan semata. Korporasi merupakan subjek hukum yang mesti dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Dengan KUHP baru subjek hukumnya orang dan orang-orang yang adalah korporasi. Pematangan penyidikan korporasi ini matang artinya bahwa tindakan tersebut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan korporasi. Bukan mengejar orang tapi bagaimana nanti ganti rugi. Negara memastikan kerugian yang ditimbulkan betul-betul berasal dari suatu perbuatan tindak pidana," terangnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pembuktian yang matang di pengadilan. Berbicara hukum adalah soal bicara bukti. Apalagi penegak hukum tidak mungkin main-main. Dengan bukti valid jadi cerminan penegak hukum sekarang dituntut berbasis bukti atas tindakan melawan hukum. 

Menurutnya, bukti yang valid menjadi cerminan kerja penegak hukum saat ini yang wajib berbasis bukti dalam mengungkap tindakan melawan hukum. 

"Jelek kalau nanti putusannya bebas," ujarnya.

Disinilah tantangan sekarang ini dalam rangka untuk menegakkan hukum mengembalikan kewibawaan negara dalam berantas korupsi berbasis pada bukti yang ditemukan atas pidana seseorang. 

"Jangan sampai misalkan menuntut Kejaksaan menemukan 400 miliar itu nanti pembuktian putusannya separuhnya, wah itu kurang baik," imbuhnya.

Hibnu menegaskan proses menjerat korporasi memang sangat kompleks dan penuh tantangan, apalagi hubungan kepemilikan dan struktur korporasi yang semakin rumit tentu akan jadi celah perusahaan untuk mengelak dan lolos dari jeratan. Namun dia optimistis celah itu dapat diatasi jika sejak awal pengungkapan kebenaran materiil dilakukan secara teliti menggunakan pendekatan ilmiah.

"Jadi, apa yang dilakukan Jampidsus sudah tepat, dan itu akan jadi jalan efektif untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kita berikan apresiasi. Sebab Kejagung cermin penegakan hukum Indonesia. Masih mampu menunjukkan negara hadir dalam tindakan hukum melawan korporasi jahat," tandasnya. 

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut