MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti
JAKARTA iNewsAlor.id — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut baik langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kholid menegaskan pentingnya DPR untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut secara transparan dan konstitusional.
Menurut Kholid, pemenuhan syarat pendidikan merupakan kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pejabat publik. Putusan MA ini dinilai makin memperkuat pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang sempat menyoroti ketidakadaannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat penyetaraan SMA Gibran.
"Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan hukum dapat dipertanggungjawabkan. DPR perlu memeriksa konsekuensi hukum ini secara objektif dan terbuka agar tidak mengikis kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan nasional," tegas Kholid.
PKS pun mendorong DPR untuk mengkaji persoalan ini melalui mekanisme resmi dengan menghadirkan para ahli hukum tata negara serta pihak-pihak terkait, sekaligus mengevaluasi tata kelola verifikasi persyarat calon pejabat negara di masa mendatang.
Tanggapan Pihak Relawan
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa putusan MA tersebut sama sekali tidak mengubah hasil Pemilu 2024 maupun kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden.
Andi menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU, lulusan luar negeri dikecualikan dari kewajiban menunjukkan ijazah setara SMA dan dapat menggunakan ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki (S1, S2, atau S3). Selain itu, keputusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres bersifat final dan mengikat.
"Artinya, Mas Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden berdasarkan keputusan MK yang sudah menetapkan hasil Pilpres 2024," ujar Andi.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar