get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun Penjara Kasus Proyek BTS BAKTI Kominfo

MA Tolak PK Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:12 WIB
header img
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: MPI)

Jakarta, iNewsAlor.idMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

PK yang diajukan Johnny teregistrasi dengan nomor perkara 919 PK/PID.SUS/2025. Putusan dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.

"Amar putusan: tolak," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/5/2025).

Sebelumnya, MA juga telah menolak kasasi Johnny melalui putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024. Dalam amar putusan tersebut disebutkan, "Tolak kasasi Terdakwa dan JPU."

Selain menghukum penjara, MA juga memerintahkan perampasan aset Johnny G Plate sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Salah satu barang bukti yang dirampas adalah mobil Land Rover dengan nomor polisi B 10 HAN.

“Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Sebagai informasi, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di lingkungan BAKTI Kemenkominfo.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut