Terkuak Intimidasi Dokter Icha di RS Leona Kefamenanu, Komnas HAM Minta Menkes Turun Tangan
JAKARTA, iNewsAlor.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan adanya unsur pelanggaran hak asasi manusia di balik kematian Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha. Menindaklanjuti temuan tersebut, Komnas HAM merilis tiga rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Direktur RS Leona Kefamenanu.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Komnas HAM merampungkan rangkaian pemantauan atas kematian Dokter Icha yang ditemukan meninggal dunia di kediaman orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026. Pemantauan berfokus pada insiden intimidasi yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga IGD di RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Polda NTT, manajemen RS Leona Kefamenanu, dokter spesialis jiwa, ahli psikologi forensik, hingga keluarga almarhumah serta tim kuasa hukumnya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa serangkaian peristiwa tersebut telah mencederai hak-hak mendasar korban. Ia menegaskan bahwa kematian Dokter Icha menimbulkan pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, serta berpotensi menghambat pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merumuskan tiga rekomendasi utama. Pertama, Menteri Kesehatan diminta memeriksa dan mengawasi tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara. Menkes juga diimbau memperkuat kebijakan serta standar operasional prosedur perlindungan tenaga medis dari segala bentuk intimidasi yang berperspektif HAM, inklusif, dan adil gender.
Kedua, Kapolda NTT diminta melanjutkan proses penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga didorong mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, serta rutin menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak keluarga.
Ketiga, Direktur RS Leona Kefamenanu diminta mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk memperketat akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, dan prosedur penanganan konflik. Pihak rumah sakit juga dituntut memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM dan keadilan gender guna memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius.
Sebagai penutup, Komnas HAM menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan hukum, serta layanan kesehatan mental bagi seluruh tenaga medis yang mengalami intimidasi saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar