Istana Tegaskan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Mengarah ke Perbuatan Makar
JAKARTA, iNewsAlor.id — Istana Kepresidenan menilai tindakan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dilakukan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal bintang dua aktif Polri sudah mengarah pada perbuatan makar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah ekstrem tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, indikasi makar tersebut didasari oleh tindakan para pelaku yang secara sengaja melakukan penyadapan ilegal hingga upaya penghilangan barang bukti. Padahal, kewenangan dan mekanisme penyadapan telah diatur secara ketat dalam undang-undang.
Menurut Istana, informasi yang melekat pada diri seorang Kepala Negara sangat krusial dan bersumber dari ranah strategis pemerintahan. Pengambilalihan informasi tersebut secara tidak sah dapat mengancam stabilitas serta kedaulatan negara.
"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar