Sat Reskrim Polres Alor Berhasil Menangkap Pria Bertopeng Pelaku Pemerkosaan di GOR Batunirrwala

Danny Manu
Pelaku Bertopeng kasus GOR Batunirwala ditangkap Buser Polres Alor yang kabur ke Kupang Foto : Dok Polres / alor.inews.id


Kini ke Dua pelaku masih diamankan di Polsek Maulafa kupang. Terhadap kedua pelaku di jarat pasal 285 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Sebelumnya kejadian di GOR batunirwla Kelurahan Welai Timur, Sabtu (8/10/2022)  malam itu, sempat menhebohkan masyarakat Kabupaten Alor, pasalnya sepasang kekasih diduga sedang berpacaran di sekitar GOR dibegal oleh 2 pria bertopeng, bukannya merampas barang  namun memaksa cowoknya pergi lalu sang pacar diperkosa bergilir.

Sementara tetkait kejadian tersebut ada 5 sepeda motor yang sempat diamankan di Mapolres Alor,  dan dari masing masing pemilik motor sudah diambil keterangan oleh penyidik Reskrim sehingga polisi terus dalami dan melakukan pengembangan. Karena menurut penjelasan kasat Reskrim, ada 2 kejadian yang berbeda setelah mendapat keterangan dari pihak korban maupun pemilik motor yang diamankan.

Terhadap 5 unit sepeda motor yang diamankan Polres Alor kata Jems, pihaknya belum mau menyebutnya sebagai barang bukti, ini barang yang diamankan.  5 sepeda motor yang diamankan itu diserahkan oleh teman-teman dari TNI dalam hal ini DANRAMIL Apui yang mengantarnya ke Polres Alor.

 “Kendaraan diantar ke sini dalam keadaan seperti sekarang. Besoknya lagi mereka mengantarkan 5 orang yang mengaku lagi jika itu sepeda motor milik mereka,” ujarnya sembari menambahkan,  5 orang yang sepeda motornya diamankan ini sudah dimintai klarifikasi dan sudah dimintai keterangan apakah ada keterkaitan dengan pristiwa yang dialami korban atau tidak. Dari keterangan yang disampaikan ternyata 5 orang yang sepeda motornya diamankan tidak ada keterkaitan dengan kasus pemerkosaan.  

Kasus ini sendiri sempat mendapat perhatian khusus hingga aksi demo dari aliansi mahasiswa dan meminta polres alor segera mengungkap pelaku dalam kasus tersebut.



Editor : Danny Manu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network