KALABAHI, iNewsAlor. I'd - Tinggalkan Tugas selama 30 hari berturut turut tanpa alasan, Brigpol, Andreas di berhentikan tidak dengan hormat di Polres Alor.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Alor, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi dilakukan di Lapangan Mapolres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (03/06/2024).
Upacara dengan Inpektur Upacara Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S. I.K.,M.M ini, dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep/224/V/2024, Tanggal 8 Mei 2024, dan bertindak sebagai selaku Komandan Upacara Kanit II SatSatuan Reskrim Polres Alor IPDA Ibrahim F. Usman, S.H.
Saat Upacara PTDH, yang bersangkutan tidak hadir, namun hanya dibacakan surat keputusan terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota Polri.
Yang bersangkutan di PTDH dalam Kasus meniggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, terhitung dari tanggal 03 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 sebayak 39 (tiga puluh sembilan) hari kerja secara berturut-turut dan sampai dengan sekarang terduga pelanggar belum melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Polri, sebagaimana melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri berbunyi : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yunto Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigpol Andreas Peterson Lakilangi, sebelum mendapat tugas di Samapta Polres Alor, yang bersangkutan bertugas di Samapta Polda NTT.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait