Manggarai Timur,iNewsAlor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk memberikan bimbingan teknis dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada satuan Pendidikan jenjang pendidikan SD dan SMP se-Kabupaten Manggarai Timur. Jumat (27/09/2024).
Bruno Ismail, Sekretaris Dinas PPO Manggarai Timur mengatakan bahwa bimbingan teknis dilakukan sebagai agenda tahunan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan berlaku.
Hasil yang diharapkan dalam kegiatan tersebut adalah pengelolaan dana BOS pada tingkat SD, SMP mendapatkan pemahaman yang lebih baik
“Sehingga, harapannya dengan bimtek yang dilakukan dapat memahami pengelolaan dana BOS yang lebih baik.”
Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tupoksi Kejaksaan dalam pengamanan dan pendampingan keuangan negara serta penertiban masyarakat taat hukum.
“Jadi keterlibatan aparat penegak hukum ini tidak hanya ketika ada masalah nanti. Kita bisa beri pendamping sejak awal, agar pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan. Yang menjadi PR bagi kami adalah bagaimana memaksimalkan posko konsultasi hukum.”
Karena itu, ia menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana BOS yang selalu merujuk pada aturan-aturan yang berlaku, baik untuk pengadaan atau kegiatan yang bernilai besar maupun kecil.
“Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana BOS, kami siap memberikan pendampingan hukum, memfasilitasi dan memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS maupun pengelolaan sekolah secara umum," tambahnya.
Karena menurut Zaenal, ada beberapa kerawanan dengan adanya praktek korupsi dana BOS. Hal itu antara lain, adanya praktik markup, dan laporan fiktif.
Diketahui kegiatan tersebut melibatkan seluruh kepala sekolah dari jenjang pendidikan SD - SMP se-kabupaten Manggarai Timur.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait