get app
inews
Aa Read Next : Dibayar 150 Ribu, 3 Remaja Diamankan Pol PP Kerena Terlibat Prostitusi Online

Pria Ini Tembak Kemaluan Suami Baru dari Mantan Istri, Tertawa saat Ditanya Motifnya

Senin, 14 November 2022 | 16:31 WIB
header img
Pria ini tembak kemaluan suami baru dair mantan istri, malah tertawa saat ungkap motifnya. Foto: ViralPress

Setelah penembakan itu, pelaku tersadar. Lantaran kaget, pelaku pun langsung melarikan diri untuk menyembunyikan pistolnya.

"Saya kaget, jadi saya cepat pergi dan meletakkan pistol kembali ke rak pakaian seperti sebelumnya dan menutup pintu kamar sampai polisi datang," ucapnya.

Masih sambil tertawa, pelaku engklaim bahwa pistolnya meledak karena kesalahan. "Pistol itu meledak secara tidak sengaja," klaimnya.

Namun kini Bunteurm ditahan karena dicurigai melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Diduga, pelaku cemburu lantaran mantan istrinya sudah menikah lagi dengan pria lain.

Kepada polisi, Ubonrat mengatakan dia memiliki dua anak hasil pernikahannya dengan Bunteurm - seorang anak laki-laki berusia 15 tahun dan seorang gadis berusia sembilan tahun. Namun keduanya bercerai 6 tahun lalu.

Kini, Ubonrat sudah menikah lagi dengan pria lain yang menyayangi dirinya dan anak-anak.

Saat ini, Somchai dibawa ke rumah sakit. Kemaluannya terluka cukup parah, bahkan dokter pun khawatir kalau alat vital korban tidak akan berfungsi lagi.

"Para dokter mengatakan itu ditembak dan tidak akan berfungsi."

Mendengar penjelasan dokter, Ubonrat mengaku akan menerima suaminya apapun yang terjadi, 

“Saya berdoa semoga dia baik-baik saja. Dia baik padaku - aku tidak keberatan jika alat vitalnya tidak berfungsi lagi," ucapnya.

Letnan Kolonel Prapas Wi-Prajong, Wakil Komisaris Polisi dari Kantor Polisi Mueang Chumphon, mengatakan Bunteurm ditahan dan diinterogasi atas dugaan mencoba membunuh orang lain menggunakan senjata api, kepemilikan senjata api tanpa izin dan membawa senjata di depan umum tanpa izin. .

Akibat percobaan pembunuhan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Alor di Google News Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut