KALABAHI,iNewsAlor.id - Beredarnya diduga uang palsu yang di dapat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bulan Mei lalu, polisi masih terus lakukan penyelidikan, saksi saksi sudah diperiksa, hingga berujung ke salah satu koperasi yang sedang beroperasi di pulau pantar.
Kapolres Alor Akbp Supriadi Rahman, S.I.K, M.M, melalui Perwira Pengendali dan juga Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor Ipda Ibrahim F. Usman, yang di temui wartawan Kamis (8/6/2023) menjelaskan, telah memeriksa sejumlah saksi pasca dilaporkan oleh pihak SPBU.
"Upal ini masih dalam tahap penyidikan, pihak pihak terkait seperti orang yang menggunakan membeli, pihak SPBU, pemilik uang dan pihak koperas sudah kami ambil keterangan"kata Usman.
Lanjut Usman, pemilik uang artinya orang yang menitipkan uang kepada salah satu warga untuk membelikan pertalite di kalabahi, jelas Usman.
"Sementara pemilik uang ini juga mengaku mendapatkan uang ini dari koperasi PNM, saat ajukan pinjaman ke koperasi" pungkasnya
Usman juga menjelaskan, Meskipun barang bukti Upal ini sudah diamankan dan memeriksa saksi namun penyidik juga masih penyelidikan mencari unsur unsur untuk mengambil suatu kesimpulan, termasuk sumber asal Upal ini sampai beredar. Namun terkait pernyataan kebenaran apakah uang ini palsu atau yang bisa mengatakan uang palsu dan asli? ada pihak yang mempunyai kapasitas seperti Bank Indonesia (BI), "namun proses penyelidikan tetap kami lakukan karena ada laporan poilisi oleh warga"katanya.
"Uang ini berbeda dari pecahan sertus lainnya, ada 3 lembar, selain ukuran yang lebih kecil juga jenis kertas, artinya saat kita merabah saja tidak seprti uang pecahan seratus ribu yang biasa kita gunakan" jelas Usman menambahkan.
3 lembar pecahan Seratus Ribu dengan nomor seri sama yang diduga Upal ini, didapat oleh pihak SPBU saat pembayaran 2 jerigen pertalite dengan total harga Enam Ratus Ribu Rupiah, namun saat dihitung, dicurigai 3 lembar lain, tidak sesuai dengan pecahan Seratus Ribu seperti pada umumnya, sehingga mereka melaporkan ke Polisi.
Editor : Danny Manu