KALABAHI, iNewsAlor.id - AA (24), akhirnya dibawa kembali ke Alor oleh penyidik Pidana Umum (PIDUM) Reskrim Polres Alor Senin (12/6/2023), setelah dijemput polisi di tempat kerjanya di daerah Sesetan, Denpasar Bali. Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan Desember 2022 silam.
Ironisnya, pelaku sebelum kabur ke Bali dirinya juga sempat menghajar seorang anggota polisi Polres Alor. Sementara pelaku masih buron karena kasus penganiayaan korban RS warga Moepali, Kelurahan Binongko Kecamatan Teluk Mutiara jelang malam tahun baru (31/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, kepada iNewsAlor.id, Selasa (13/6/2023) membenarkan kejadian tersebut."Pelaku Buron kurang lebih 5 bulan lebih ini, hasil penyelidikan diketahui pelaku sementara berada di Bali sehingga kami putuskan untuk menjemputnya ke sana," kata Jems.
Lebih lanjut kata Jems, "kasus pemukulan terhadap Anggota Polres, AGT itu kejadian baru bulan kemarin, terhitung setelah ditangkap 2 bulan buron. Tetapi sebenarnya yang kami sidik kasus penganiayaan bulan Desember tahun lalu," katanya.
"Namun terkait pemukulan terhadap Anggota Polisi BAPnya terpisah dan nanti kami lihat memenuhi unsur dalam arti saksi dan alat bukti kami proses naik penyidikan," pungkasnya.
AA, saat kabur di Bali, dia sempat bekerja di sebuah perusahan jasa angkutan.
"Karena terdeteksi, penyidik berkordinasi dengan polsek Sanur, Denpasar Selatan dan pelaku berhasil kami jemput dan bawa kembali ke Alor," ata Kasat Reskrim.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1} KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Danny Manu