get app
inews
Aa Read Next : Rokok Ilegal Beredar di Kota Kupang, Di Denda 150 Juta

Polres Alor kembali Amankan Peredaran Rokok Ilegal Merek Cappucino, Pasca 2 Hari Operasi

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:19 WIB
header img
Polisi saat amankan rokok diduga ilegal dari gudang penyimpanan (foto:Danny/iNewsAlor.id)

KALABAHI, iNewsAlor. id - 2 hari operasi, polres Alor kembali amankan lagi rokok merek cappucino dari gudang penyimpanannya beserta pemiliknya, di wilayah Bungawaru, kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pasca mengamankan  ratusan karton rokok merek Rastel dengan jumlah ribuan bungkus, hari ini Polres Alor kembali mengamankan puluhan Karton Rokok merek cappuccino dari gudang penyimpanannya. 

Dari hasil operasi yang dipimpin langsung KBO Reskrim IPDA Yohanes Hamilkar Muda, Kanit Tipikor IPDA Ibrahim Usman serta Kanit Tipiter AIPDA Suherman, Jumat (26/07/2024), berhasil amankan 21 karton, 2 bal rokok merek cappucino, beserta pemiliknya yang diduga merupakan seles rokok. 

Dari keterangan KBO Reskrim IPDA Yohanes Hamilkar Muda, lokasi gudang penyimpanan rokok cappucino tidak jauh dari operasi hasil pertama rokok merek Rastel yang berada di wilayah Bungawaru. 

Dari hasil penyelidikan sementara, Muda juga mengatakan temuannya hampir sama yaitu   pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya, yang dimana pada pita cukainya tertulis 12 batang, namun isi dalamnya sebanyak 20 batang dan juga SKT Rp.122.-/batang namun SKT diperuntukan untuk jenis Kretek sedangkan Rokok Cappuccino merupakan rokok jenis filter.

Sementara, rokok cappucino ini biasanya kalau di jual dari dari agen atau distributor perslof Rp 145. 000 sehingga dari total barang bukti yang diamankan Rp 249.400.000 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Empat Ratus Ribu Rupiah), sementara rokok merek cappucino ini dijual eceran di pasaran seperti toko atau kios Rp 17.000.

Barang bukti berupa 21 Karton 2 bal rokok ini masih diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor, sementara pemilik yang diduga sebagai seles rokok maaih dimintai keterangan guna pengembangan kasus terkait peredaran rokok ilegal di kabupaten Alor. 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut