KALABAHI, iNewsAlor. id - Sebanyak 167 karton rokok merk Rastel itu, berhasil diamankan polisi, di wilayah Bungawaru, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca mendapat informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK, M, Si, membenarkan kejadian tersebut, lewat pesan singkat whatsapp, kamis (25/07/2024) pada media iNewsAlor. id.
Jumlah keseluruhan rokok Rastel yg diamankan sebanyak 167 karton, dengan rincian 1 karton berisi 4 ball sehingga jumlah rokok yg diamankan : sebanyak 668 ball, 13.360 slop, 133.600 bungkus.
Sebelumnya, Harga Rokok Merk Rastel tersebut dari agen ke kios kios atau toko sebesar Rp.14.500, perbungkus, jika dirupiahkan total barang bukti yang diamankan ini senilai, 1.937.200.000,- (Satu Milyar Sembilaratus Tiga Puluh Tujuh juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sementara dipasaran rokok ini beli secara eceran di kios atau toko bervariasi 16.000 hingga 18.000 rupiah pembungkus.
Terkait pemilik barang, KBO Satuan Reskrim IPDA Yohanes Muda, yang dikonfirmasi mengatakan ada 1 orang inisial YD yang ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
Muda menjelaskan terkait,YD, Muda mengatakan YD merupakan sales, sehingga mereka masih akan terus lakukan pengembangan. Sementara dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa, rokok tersebut diduga dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai, dimana pita cukai yang tertera menandakan isi sebanyak 12 batang, namun kenyataannya setiap kemasan tersebut berisi 20 batang rokok. Katanya.
"Selain itu juga diduga nilai SKT (Syarat Kelayakan Produksi) yang tertera juga tidak sesuai, yakni Rp.122 per batang yang sebenarnya diperuntukkan untuk jenis rokok Kretek, sedangkan Rastel merupakan jenis rokok filter" Ungkapnya
Barang bukti berjumlah 167 karton rokok merek Rastel , kini telah diamankan di ruang satuan Reskrim Polres Alor.
Editor : Danny Manu