KALABAHI, iNewsAlor.id - Kadis Pendidikan Kabupaten Alor Fredik I Lahal, SH Geram, lantaran pengaduan orang tua murid atas rapor anak mereka yang ditahan pihak sekolah karena adanya tunggakan.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2023) Kadis membenarkan adanya kejadian tersebut, dan telah memanggil pihak Sekolah dan Komite.
"Iya sebelumnya ada orqng tua murid yang datang mengadu kejadian ini langsung ke kantor dan kami sudah panggil pihak Sekolah untuk tanggung jawab kejadian ini", pungkas Lahal.
Lahal juga menjelaskan alasan pihak Sekolah menahan Rapor anak anak karena alasan tertentu dimana telah ada kesepakatan bersama antara pihak Sekolah, Komite dan Orang Tua Murid, dan ada 75 orang tua murid yang tidak rerima rapor anak mereka.
Namun apa yang terjadi pada SD GMIT 033 Kecamatan alor Barat Daya (ABAD) yang seharusnya hak anak Sekolah itu di berikan tidak boleh di tahan, "Itu Hak Anak". tegas Lahal.
Jangan karena itu pembangunan pekerjaan pagar lalu para orang tua murid yang tidak hadir ikut kerja dan belum melunasi tunggakan dikatakan uang partisipasi itu lalu anak tidak boleh dapat rapot siswa, "Itu Salah, Itu Tidak Boleh dan Rapor anak segera di bagikan". Tandasnya
"Persoalan tunggakan terkait pekerjaan pagar sekolah itu tanggung jawab orang tua, anak sekolah selesai harus terima rapor, dan lulus harus terima ijazah titik, karena ketentuan sudah mengatur dan tidak ada orang atau siapapun yang menahan raport anak". Lanjut Lahal menegaskan.
Editor : Danny Manu