Lahal mengatakan Terkait kondisi terkini yang terjadi di SD GMIT 033 Moru I, soal raport anak-anak yang tidak diberikan dari pihak sekolah karena ada tunggakan-tunggakan yang belum di selesaikan oleh orang tua siswa, dan hari ini juga sudah saya panggil ketua komite sekolah, pihak sekolah, K3S Abad, bersama bidang teknik SD dan Kepala Seksi Kurikulum telah melakukan rapat dan telah disepakati hasilnya.
Lahal mengungkapkan hasil keputusan rapat bersama yaitu Pertama, "Rapotr atau Izajah harus dibagikan kepada siswa karena itu hak anak, dan tidak boleh siapapun yang menahan raport anak sekolah sesuai ketentuan yang mengatur sudah jelas baik itu badan peraturan standar kurikulum dan juga asesmen pedidikan dinyatakan tidak boleh atau dilarang tidak memberikan raport atau ijazah siswa" , Kedua: Diimplementasikan dalam kurikulum merdeka maka anak atau siswa di prioritaskan dan nomor satukan, "Hak-hak anak diutamakan"., lanjutnya.
Ia menuturkan Sesuai hasil kesepakatan ini "Saya" (Kadis Pendidikan Alor) perintahkan agar pihak sekolah segera mengeluarkan undang pada Kamis, (22/06/2023) kepada orang tua siswa yang belum menerima raport anak itu dapat menerima raport anak pada Jumad, 23/06, di SD GMIT 033 Moru I.
" Ketiga: Ada kesepakatan yang diambil pihak sekolah dam komite. Kesepakatan tersebut untuk mengurus dan membesarkan sekolah tersebut yakni tanggungan uang komite, ada juga untuk mengurus Sertifikat tanah sekolah dan membangun pagar sekolah sesuai luas halaman sekolah: Terangnya.
Untuk kesepakatan rapat mereka bersama komite sekolah, kata Lahal, komite ini sebagai pendukung sekolah maka hasil kesepakatan bersama orang tua dan komite itu ada tanggungan bersama untuk mengurus sekolahnya (dimaksud pembangunan pagar sekolah).
Sebelumnya muncul protes dari para orang tua murid seperti yang dilansir Metro Alor.Com, yang tidak menerima raport anak dikarenakan belum membayar tunggakan (denda) pekerjaan pagar sekolah sepanjang 700 meter sebagai program komite sekolah sesuai kesepakatan rapat bersama Komite Sekolah, Orang tua murid, dan pihak sekolah sebanyak 4 kali yang mana disepakati uang tidak masuk kerja satu kali Rp. 50.000 dan hadir kerja tidak membawa makanan dikenakan beban Rp.25.000, diluar dari tanggungan orang tua murid
jika PNS di berikan tanggungan uang Rp.100.000 dan semen satu (1) sak, sedangkan bagi orang tua murid yang petani tanggungannya uang Rp.50 ribu ditambah semen 1 sak, dan apabila orang tua yang memiliki anak lebih dari satu pada sekolah ini dikenakan biaya Rp 65.000.
Editor : Danny Manu