Pelakuyang bernama Amsal (41) warga Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ini, ternyata saat diteriaki maling oleh korban, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menusuk korban,” terangnya.
Sebenarnya korban sempat menangkis serangan, namun tetap melukai kedua tangan dan dada sebelah kirinya. Korban lantas melapor ke Polsek Tanjung Raja.
Usai ada laporan korban, polisi akhirnya menangkap pelaku. Keterangan sementara pelaku mengakui telah melakukan penusukan.
“Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya. Selain pelaku, barang bukti juga dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Editor : Danny Manu