Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur NTT akan Serahkan SK untuk 5.841 PPPK, Digelar di GOR Flobamora Kupang
Advertisement . Scroll to see content

Per 28 November 2023, Tenaga Honorer Dihapus,  MenpanRB Pastikan Tak Ada PHK Massal

Sabtu, 08 Juli 2023 | 17:43 WIB
  • author Fiki Ariyani/Eka Dian Syahputra
Per 28 November 2023, Tenaga Honorer Dihapus,  MenpanRB Pastikan Tak Ada PHK Massal
Tenaga honorer dihapus pemerintah pastikan tak ada phk massal Foto : okezine

JAKARTA, iNewsAlor.id - Sejak tanggal 28 November 2023,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, perekrutan tenaga honorer bakal dighapus dan ini adalah amanat dari UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

Saat ini, pemerintah dan DPR fokus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honerer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (pemda)," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dalam keterangan resminya, seperti dilansir dari IDX Channel, Sabtu (8/7/2023).

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka, sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” dia menambahkan.

Alex menuturkan, pedoman pertama yang harus dipahami seluruh pihak yakni tidak boleh ada pemberhentian.

Editor: Danny Manu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut