KALABAHI, iNewsAlor.id - Tukang Ojek yang sempat viral di Medsos karena berhasil membawa kabur satu tas berisi kain tenunan milik warga pulau buaya, berhasil di bekuk Tim Resmob Polres Alor.
YB (30 tahun), sebelumnya sempat menghilang beberapa waktu, pasca melakukan pencurian kain tenun dengan motif pelaku berpura - pura menjadi Ojek Jumat malam ( 6 /10)
YB ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya yang beralamat di watatuku, Rt 003 / Rw 002, Kel welai timur, Kec. Teluk Mutiara
Kejadian pencurian tersebut berawal ketika tanggal 23 September 2023 Pelaku YB yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban an. Isa Lolong, yang saat itu sedang berjalan kaki menawarkan kain tenun di daerah Tanjung sembilan, Ujar Ipda Ibrahim Usman yang merupakan Perwira pengendali Satuan Reskrim Polres Alor saat di temui media di ruang kerjanya, Sabtu (7/10/2023).
Ipda Ibrahim Usman saat memberukan keterangan pers
Lanjut Usman, melihat peluang ini mendapati hal pelaku (YB) menawarkan jasa ojek ke korban, namun korban sempat menolak, tetapi pelaku terus membujuk korban untuk jasa ojek.tiru usman saat mendengar keluhan korban saat membuat laporan polisi.
"Karna terus membujuk menawarkan jasa ojek, korvan akhir naik ojek pelaku dan hendak di antar ke pasar kadelang" katanya Usman lagi.
Rupanya niat untuk mencuri dengan cara membawa kabur bawaan korban ini, sudah ada sehingga pelaku sempat berpura pura kehabisan bensin saat si pertigaan putra lio, menuju arah BRI Cabang Kalabahi, sehingga korvan sempat diperintahkan turun dari motor pelaku.
"Saat diperintahkan turun, korban sempat curiga, sehingga terus berjalan mengikuti pelaku yang berpura pura hendak mengisi bensin eceran" cerita Usman
Sesaat melihat peluang bisa kabur, pelaku segera menghidupkan motor dan kabur meninggalkan korban, yang merupakan ibu ibu ini, sehingga korbanpun langsung mendatangi Mapolres Alor untuk buatkan laporan.
Kasus pencurian yang awalnya pelaku tidak diketahui akhirnya semakin benderang setelah Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resmob menangkap pelaku YB tanpa perlawanan dirumahnya pada tanggal 6 Oktober 2023, yang beralamat Watatuku Rt 003 / Rw 002 , Kel. Welai Timur, Kec. Teluk Mutiara setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satuan Polres Alor akhirnya diketahui bawasanya pelaku YB sudah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya dan dari penangkapan tersebut Satuan reskrin Polres Alor mengamankan 6 Lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang.
Usman mengatakan pasca penqgkqpqn, pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres Alor, adapun total kerugian atas tindakan Pelaku YB ( 30 Tahun) kurang lebih 4 juta rupiah, atas tindakan tersebut pelaku YB di ancam dengan pasal 362 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun Penjara tutup Perwira asli asal Pantar timur tersebut.
Editor : Danny Manu