Kupang, iNewsAlir.id - -PSDKP RI memiliki 32 unit kapal pengawas dua diantara nya berasal dari Pemerintah Negara Jepang menghibahkan dua unit kapal pengawas kepada Pemerintah Indonesi, yang kini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Hal ini disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, kepada awak media di Pelabuhan Perikanan Tenau, Kupang.
"Pemerintah Jepang memberikan dua unit kapal patroli kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementrian Perikanan dan Kelautan khususnya jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan," ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Kapal tersebut diberikan secara hibah oleh Jepang dan kini dioperasikan PSDKP RI dalam menjalankan fungsi pengawasan di jalur laut, yang telah dihibahkan oleh Jepang di Tahun 2023 ini.
"Kita mendapatkan dua unit kapal pengawas, dari Pemerintah Jepang yaitu kapal pengawas Kelautan dan Perikanan, Kapal Pengawas Orca 05 dan Kapal Pengawas Orca 06. Untuk proses hibah ini, awalnya kita mendapatkan Orca 05 ini, tiba kurang lebih sekitar Juli 2023 dan Orca 06 pada 3 Oktober 2023," jelasnya.
Editor : Danny Manu