JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo.
Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis hari ini, Rabu (8/11/2023).
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, membacakan putusan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim Fahzal menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan."
Hakim meyakini bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang dituduhkan dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga memerintahkan Politikus Partai NasDem tersebut untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar, yang dapat diganti dengan dua tahun penjara.
Johnny G Plate menjalani sidang vonis bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Johnny G Plate dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, politikus Partai NasDem itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.
Anang Achmad Latif, terdakwa lainnya, dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 9 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar, dengan ketentuan bahwa jika tidak mampu membayar, maka digantikan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Yohan Suryanto, terdakwa lainnya, dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta, yang dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp399 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak mampu membayar, maka hukuman diganti dengan penjara selama tiga tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta