KALABAHI, iNewsAlor.id - Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman S.I.K. M.M menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan petasan, meriam bambu, meriam blek dan sejenisnya pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Menurutnya, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, penggunaan barang seperti ini juga berdampak pada situasi Kamtibmas, dan kenyamanan saat ibadah natal.
"Meriam blek ini sudah memakan korban dan sementara dirawat di rumah sakit jadi mohon untuk tidak digunakan lagi. Namun jika ditemukan maka kami akan menyita barang-barang tersebut," kata Kapolres dalam kegiatan Jumad Curhat yang digelar di Desa Alor Kecil, Jumad, 22/12/2023 pagi.
Selain itu, Supriadi juga meminta agar pada perayaan nataru ini tidak ada perayaan berlebihan seperti konflik dan ugal-ugalan dengan sepeda motor racing.
"Mari isi acara ini dengan hal positif. Saya juga meminta anggota untuk menindak tegas jika ada oknum yang melakukan hal-hal yang merugikan orang lain," tegasnya.
Menanggapi beberapa pertanyaan mengenai kamtibmas sendiri, Kapolres mengungkapkan agar poskamling bisa diaktifkan kembali sebagai sarana untuk meminimalisir gangguan kamtibmas.
"Anggota kami memang terbatas sehingga poskamling, pemberdayaan linmas oleh desa menjadi sangat penting karena keduanya merupakan garda terdepan dalam menangkal segala gangguan di desa," ungkap Rahman.
Kapolres juga menyampaikan, jika ditemukan hal-hal yang lebih menonjol maka masyarakat bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas ataupun nomor hotline Polres Alor.
Sementara untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, Supriadi Rahman berharap peran aktif seluruh masyarakat secara masif.
"Akhir-akhir ini kasusnya terus meningkat jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain. Butuh kerjasama, sosialisasi dan edukasi agar anak-anak bisa terhindar dari para predator ini," imbuhnya.
Pria asal Suku Makassar juga mengungkapkan, para pelaku biasanya dari orang-orang terdekat sehingga perlu kewaspadaan para orang tua.
"Ada pelaku bahkan dari Aparatur Sipil Negara. Untuk itu saya minta agar kasus semacam ini dihindari sebab ancaman hukumannya sangat berat, paling ringan 5 tahun, dan paling berat 15 tahun," tutup AKBP Supriadi Rahman, S.I.K. M.M.
Editor : Danny Manu