“Rekening tersebut diketahui milik seseorang bernama Meltinia Pae Bay, yang beralamat di Bajawa, Kabupaten Ngada. Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa rekening ini terkait dengan usaha penjualan pulsa milik saksi E, yang merupakan anggota dari jaringan usaha tersebut.
“Saksi E menyatakan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, tersangka W meminta uang melalui pesan WhatsApp, yang digunakan tersangka untuk menipu keluarganya demi mendapatkan uang.”
Berdasarkan informasi ini, pada tanggal 21 Maret 2024, penyidik mendatangi alamat tersangka dan melakukan penangkapan.
“Dalam interogasi, tersangka W mengakui semua perbuatannya, termasuk menggunakan akun palsu untuk memeras korban,” kata Kapolres Manggarai Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti penting, termasuk satu unit handphone berwarna biru merk Redmi, dengan spesifikasi RAM 2GB dan versi Android 10, Satu unit handphone berwarna rose gold merk iPhone 7 Plus.
Editor : Danny Manu