Flores,iNewsAlor.id - Seorang pria berinisial W di Manggarai Timur, NTT, ditetapkan sebagai tersangka karena memeras dan mengancam menyebarkan video wanita (MM) saat sedang mandi.
Kepala kepolisian resor Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan bahwa, penetapan W sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Timur telah melalui serangkaian proses penyelidikan yang dimulai dari laporan korban, MM, pada Maret 2024 lalu.
Suryanto mengatakan bahwa kasus itu pertama kali terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WITA, ketika korban, dihubungi oleh tersangka melalui pesan Messenger di Facebook.
Tersangka menggunakan akun palsu dengan nama "OM BOSS". Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengirimkan sebuah foto celana dan pakaian dalam milik korban, yang diambil secara diam-diam oleh tersangka.
Katanya, tersangka diduga telah masuk ke pekarangan rumah korban hingga ke belakang kamar mandi dan merekam korban saat sedang mandi menggunakan handphone-nya.
Menurut Suryanto, setelah mendapatkan video itu, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video korban saat sedang mandi jika tidak diberi uang yang diinginkannya.
“Tersangka kemudian menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban, meminta uang sebesar Rp250.000 dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.”
Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta pada tanggal 15 Maret 2024, melalui transfer bank.
“Penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan profiling terhadap akun Facebook "OM BOSS". Hasil penelusuran menunjukkan bahwa akun tersebut milik tersangka.
Ia menjelaskan, penyidik juga melacak transaksi keuangan yang dilakukan oleh korban ke rekening yang diberikan oleh tersangka.
“Rekening tersebut diketahui milik seseorang bernama Meltinia Pae Bay, yang beralamat di Bajawa, Kabupaten Ngada. Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa rekening ini terkait dengan usaha penjualan pulsa milik saksi E, yang merupakan anggota dari jaringan usaha tersebut.
“Saksi E menyatakan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, tersangka W meminta uang melalui pesan WhatsApp, yang digunakan tersangka untuk menipu keluarganya demi mendapatkan uang.”
Berdasarkan informasi ini, pada tanggal 21 Maret 2024, penyidik mendatangi alamat tersangka dan melakukan penangkapan.
“Dalam interogasi, tersangka W mengakui semua perbuatannya, termasuk menggunakan akun palsu untuk memeras korban,” kata Kapolres Manggarai Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti penting, termasuk satu unit handphone berwarna biru merk Redmi, dengan spesifikasi RAM 2GB dan versi Android 10, Satu unit handphone berwarna rose gold merk iPhone 7 Plus.
“Akun Facebook dengan nama "ATYCK NDALU" yang terhubung ke akun Messenger yang digunakan tersangka dan Beberapa file foto maupun video yang digunakan tersangka untuk mengancam korban,” tambahnya.
Ia menambahkan, kasus ini kemudian diproses lebih lanjut dengan peningkatan status penyidikan, hingga pada tanggal 21 Mei 2024, W ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, tersangka dan barang bukti akan segera dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Karena itu, W dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban kejahatan serupa.”
Editor : Danny Manu