Kefamenanu,iNewsAlor.id - Sebanyak 111 orang Narapidana (Napi) di lembaga Pemasyarakatan Warga Binaan (WBP) /Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur telah mendapatkan remisi/ keringanan hukum di momentum Hari Ulang Tahun ke - 79 Republik Indonesia Sabtu, (17/8/2024).
111 Orang yang mendapatkan keringanan hukum itu kasusnya beragam diantaranya; kasus pembunuhan, kasus perlindungan anak, kasus pencurian, kasus penggelapan, kasus penganiayaan dan kasus Laka Lantas
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2024 itu menyasar kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan.
Dalam upacara HUT ke - 79 RI yang bertempat di lapangan upacara Rutan Kelas IIB Kefamenanu, kepala Rutan Antonio Da Costa secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 kepada perwakilan Narapidana sesaat sebelum amanat Inspektur Upacara dimulai.
Kepala Rutan Kelas IIB Kefamenanu dalam amanatnya telah membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan bahwa pada momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia Ke -79 pihaknya memberikan perhatian khusus dan penuh kepada Narapidana terkait pemberian remisi.
Editor : Danny Manu