Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perumda Pasar Kota Kupang, Gelar Aneka Lomba Meriahkan HUT RI ke 79
Advertisement . Scroll to see content

111 Napi di Rutan Kelas IIB Kefamenanu TTU NTT, Kantongi Remisi di Momentum HUT RI Ke-79

Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:30 WIB
  • author Apolinaris Lake
111 Napi di Rutan Kelas IIB Kefamenanu TTU NTT, Kantongi Remisi di Momentum HUT RI Ke-79
Kepala Rutan Kelas IIB Kefamenanu Antonio Da Costa secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (foto: Istimewa)

Kefamenanu,iNewsAlor.id - Sebanyak 111 orang Narapidana (Napi) di lembaga Pemasyarakatan Warga Binaan (WBP) /Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur telah mendapatkan remisi/ keringanan hukum di momentum Hari Ulang Tahun ke  - 79 Republik Indonesia Sabtu, (17/8/2024).

111 Orang yang mendapatkan keringanan hukum itu kasusnya beragam diantaranya; kasus pembunuhan, kasus perlindungan anak, kasus pencurian, kasus penggelapan, kasus penganiayaan dan kasus Laka Lantas

Pemberian remisi umum dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2024 itu menyasar kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan.

Dalam upacara HUT ke - 79 RI yang bertempat di lapangan upacara Rutan  Kelas IIB Kefamenanu, kepala Rutan Antonio Da Costa secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024  kepada perwakilan Narapidana sesaat sebelum amanat Inspektur Upacara dimulai.

Kepala Rutan Kelas IIB Kefamenanu dalam amanatnya telah membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan bahwa pada momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia Ke -79 pihaknya memberikan perhatian khusus dan penuh kepada Narapidana terkait pemberian remisi.

Editor: Danny Manu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut