get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Program Melki -Johni, Pasti Tereksekusi, Didukung Pemerintah Pusat

PHK Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan NSC Kupang, Gugat PT. NCS Ke Pengadilan Hubungan Industrial

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:55 WIB
header img
Martinus Lau, Kuasa Hukum Agustina Luan, Mantan Karyawan NCS Kupang yang di PHK tanpa Pesangon

Kupang, iNewsAlor.id - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang karyawan bernama Agustina Luan tengah menjadi sorotan.

Agustina,  yang telah bekerja di perusahaan Nusa Surya Cipta (NSC) selama 11 tahun 9 bulan, terhitung sejak 2011, Pada 9 Desember 2022, ia diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.

Melalui Kuasa Hukumnya, dari Kantor Advokat Martin Lau , SH dan Rekan,  Kuasa Hukum Agustina, Martinus Lau mengatakan kasus ini sendiri baru diketahui kliennya 3 Januari 2024.

Martinus Lau, menyayangkan kliennya  Agustina di PHK pihak NCS dalam  kondisi kesehatan yang tidak baik, dimana sejak Mei 2022 menjalani perawatan medis, termasuk operasi beberapa bagian tubuh. 

Diakui Marinus Lau, kliennya meski  dalam kondisi sakit,  selalu masuk kerja bahkan melaporkan  kondisi kesehatannya  kepada perusahaan. Namun, PHK tetap dijatuhkan ketika ia masih dalam proses pemulihan.

Tuntutan Hak Karyawan dan Langkah Hukum

Melalui kuasa hukumnya, Martin Lau dari Kantor Advokat Marthin Lau SH & Rekan, Agustina telah mengajukan tuntutan agar pihak NSC membayarkan hak-haknya. Hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, cuti, Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 yang belum diterima, serta gaji yang belum dibayar dari Oktober  2022 hingga Januari 2024.

Somasi pertama diajukan pada Januari 2023, dan kasus ini telah masuk ke proses mediasi di Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakaretrans) Kabupaten Kupang, Oelamasi. 

Dalam mediasi ini, pihak NSC diminta oleh mediator untuk membayarkan hak-hak Agustina. Namun, pada 2024, pihak NSC hanya menawarkan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 10 juta melalui perwakilan mereka di Bau-Bau, Kabupaten Kupang. Tawaran ini ditolak oleh pihak Agustina.

Tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial Kupang

Saat ini, kasus ini telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. Martin Lau, selaku kuasa hukum, mengajukan tuntutan yang sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Uang Pesangon: Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pesangon dihitung sebesar 2 kali 9 kali upah (Rp2.124.000, sesuai UMP NTT 2023) sehingga total Rp38.232.000.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 kali upah, dengan total Rp . 8.486.000.

3. Uang Penggantian Hak: Total Rp. 12.000.000. Terdiri dari:

- Hak cuti tahunan yang belum diambil,    Rp. 849.600U

- Uang Pisah sebesar 1 bulan Upah, Rp.    2.124.000

- Hak Atas THR tahun 2022, sebar 1   bulan Upah, Rpm 2.124.000

- Tunggakan Gaji atau Upah 4 bulan   yang belum dibayar, dari September   2022, Sampai Januari 2023. Rp.      8.496.000

- Upah Proses Sengketa PHK, sesuai   ketentuan perundangan, 6 kali Upah,   total Rp. 12.744.00

Total keseluruhan  tuntutan, perhitungan tim kuasa hukum Agustina Luan,  sebesar Rp. 73.065.600.

Kuasa hukum berharap pihak NSC Kabupaten Kupang maupun pusat di Jakarta dapat memenuhi hak-hak Agustina Luan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut