get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Kupang Vonis Bebas, Oktovianus Boleng, Penjual Sayur, Keluarga Sambut Haru dan Syukur

Tersangka Kasus Pencabulan Lima Anak di Kupang Ajukan Praperadilan

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:56 WIB
header img
Ilustrasi Pencabulan Anak

Kupang, iNewsAlor.id – RAM, pria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kupang. Upaya hukum itu diajukan melalui kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh penyidik.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Kupang. Sidang perdana telah digelar pada Senin, 2 Juni 2025.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, S.I.K., membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka RAM.

“Benar, permohonan praperadilan dilakukan oleh kuasa hukum RAM. Sidang perdana telah dilaksanakan dan diwakili oleh tim hukum Polresta Kupang Kota,” ujar AKP Mabel kepada media, Senin (2/6/2025).

Meski pihak tersangka menilai penetapan tersangka belum sesuai prosedur, polisi memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.

“Kasus ini dilaporkan, kami langsung panggil terlapor untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pagi hari, dan sore harinya kami gelar perkara dan menetapkan tersangka. Prosesnya sudah sesuai SOP,” tegas Mabel.

Menurutnya, polisi juga telah memeriksa para korban, sejumlah saksi, dan mengantongi hasil visum yang memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.

“Hasil visum terhadap lima korban mendukung unsur pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Kapolsek Alak menambahkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan kini berstatus P-19.

“Jaksa sudah teliti dan berkas dinyatakan P-19. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas agar bisa dinyatakan P-21,” jelasnya.

Diketahui, RAM adalah paman dari para korban. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi dalam waktu berbeda, namun ditangani dalam satu laporan polisi karena melibatkan pelaku dan korban yang sama.

“Awalnya pihak keluarga sempat ingin menyelesaikan secara damai karena ada hubungan kekerabatan. Tapi karena kasus ini menjadi atensi publik, kami tetap lanjutkan proses hukum,” tandas Kapolsek Alak.

Dalam perkara ini, pihak termohon dalam praperadilan adalah Kepolisian Daerah NTT, Polresta Kupang Kota, dan Polsek Alak.

 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut